Jakarta - Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Surat ini tidak membahas apa arti wakaf secara umum dan wakaf uang secara khusus. Tulisan ini mencoba membahas wakaf uang dalam konteks ekonomi makro, kebijakan publik, dan fiskal atau keuangan untuk pengertian wakaf uang yang sempat mengundang kontroversi, apakah sah atau tidak, biarlah diserahkan kepada pendapat para ahli di bidangnya mengenai fiskal dan keuangan negara, dalam Undang-Undang UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang Pasal 8 huruf e. UU juga menjelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Pasal 11 ayat 3. Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan; pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR, seperti dijelaskan Pasal 22 ayat2 dan ayat 3. Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 23 ayat 1. Ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2.Rakyat bertanya-tanya apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas pajak, bukan pajak, atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti dimaksud Pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?Kami perkirakan wakaf uang tidak termasuk pungutan pajak dan bukan-pajak. Semoga, Menteri Keuangan sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela. Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp 4,13 miliar per 21 Januari itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri pemerintah memang tidak berencana memasukkan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara. Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang?Pemerintah pernah mengatakan wakaf uang berguna untuk membiayai proyek infrastruktur. Apakah ini berarti dalam bentuk pinjaman syariah? Kalau dugaan kami benar, bukankah selama ini Kementerian Keuangan senantiasa menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, atau disebut juga Sukuk Negara, untuk membiayai berbagai kebutuhan Belanja Negara? Apa bedanya SBSN dengan pembiayaan wakaf uang ini?Kalau wakaf uang yang dimaksud benar dalam bentuk pinjaman syariah, menurut hemat kami; pertama, wakaf uang ini tidak ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Karena, sumber pembiayaan, apakah dari Sukuk Negara atau Wakaf Uang, tidak relevan bagi pertumbuhan ekonomi. Yang relevan adalah nilai belanja. Sedangkan, nilai belanja, defisit dan jumlah utang negara sudah dianggarkan, dan besarnya tidak tergantung dari kami asumsikan bahwa dana wakaf uang yang sedang ditarget ini sudah ada di dalam sistem perbankan dalam bentuk tabungan, atau dana pihak ketiga. Artinya, bukan dari uang yang disimpan di bawah bantal. Kalau ini benar, pemindahan buku dari tabungan ke rekening wakaf uang tidak pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, uang di tabungan akan berkurang sebesar uang yang dipindahbukukan ke rekening wakaf uang. Artinya, secara makro tidak ada penambahan uang hanya pindah dari kantong kiri ke kantong imbauan wakaf uang ini malah bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi karena uang di sektor perbankan tersedot ke rekening wakaf uang, sehingga terjadi crowding out effect yang berakibat pada berkurangnya likuiditas untuk sektor swasta, membuat suku bunga naik, dan kredit menurut rumor nilai wakaf uang Indonesia bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah belum mendengar rumor ini. Tapi, ternyata informasi ini katanya dari pemerintah. Untuk itu, mohon nilai ini dikonfirmasi ulang karena sepertinya hampir tidak mungkin. Alasannya, nilai seluruh uang masyarakat di sektor perbankan, sebagai dana pihak ketiga, hanya Rp triliun saja. Sedangkan uang beredar dalam arti luas M2, termasuk cash, hanya Rp triliun. Oleh karena itu, sulit dipercaya nilai wakaf uang bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah tidak tergoda dengan isu yang tidak doakan semoga ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya, dengan pertumbuhan 5 persen, sesuai target dalam APBN Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies PEPS mmu/mmu
karenaitu, syarat harta benda wakaf adalah harta yang bersifat kekal dan tahan lama, tidak habis sekali pakai. Kedua, uang dinar dan dirham merupakan alat tukar yang digunakan untuk memudahkan transaksi jual beli, bukan untuk ditarik manfaatnya dan mempersewakan zatnya. Namun para ulama yang melarang wakaf uang mendapatkan bantahan dari ulama yang
Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan RI T Agus Priyo Waluyo mengatakan, wakaf mesti terus didorong guna memberikan kontribusi yang nyata bagi keuangan syariah di Indonesia. Wakaf dinilai memiliki peluang besar menjadi sumber ekonomi baru dan bisa berdampak positif terhadap pemasukan Anggaran Pemerintah Belanja Negara APBN. Agus menjelaskan aset atau harta wakaf kecil kemungkinan dimiliki oleh pihak tertentu. Namun, di beberapa daerah terjadi sengketa antara keluarga wakif dan nadzir. Untuk itu penting kata dia dilakukan pengamanan benda wakaf. “Dalam rangka memberikan kesejahteraan umum perlu diamankan. Pengamanan itu misalnya tertib administrasi, dengan seperti itu orang tak berani untuk melakukan okupasi,” kata T Agus saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu 11/12. Selain itu, Agus mengungkapkan hal penting yang harus dilakukan adalah pemanfaatan harta benda. Pemanfaatan tersebut misalnya menjadikan wakaf sebagai alat produksi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. BWI juga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu. “Sehingga pemanfaatan itu lebih baik lagi dan bermanfaat untuk umat, ” ujarnya. Selain hal diatas, langkah penting yang harus dilakukan pengelola wakaf adalah digitalisasi. Semua proses pelaksanaan pengelolaan wakaf diusahakan untuk digital agar semua pelayanan wakaf semakin mudah cepat dan aman. Editor Humas Badan Wakaf Indonesia
Kemudiankeuntungan yang didapatkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara menyeluruh. Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan dan pengelolaan wakaf uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Uang, yaitu: 1.
- Pemerintah telah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang GNWU dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021. Presiden Joko Widodo, didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Ketua Harian dan Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS meluncurkan GNWU, yang merupakan inisiatif dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Pemerintah melalui KNEKS memberikan dukungan kepada BWI dalam mengembangkan wakaf, khususnya wakaf uang, lebih baik Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, KNEKS mendukung optimalisasi wakaf di Indonesia oleh BWI dan nazhir lainnya dalam meningkatkan kualitas pengumpulan atau mobilisasi, dan penyaluran manfaat kepada mauquf alaih. Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp triliun. Sedangkan, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun. Apa yang perlu kita pahami soal wakaf uang? Rahayu menjelaskan, wakaf uang merupakan inisiatif yang muncul dari masyarakat dan telah ada sejak lama. Pada 2010, ada inisiatif serupa dengan GNWU, dan dilanjutkan pada 2021 ini. Rahayu menegaskan, wakaf uang tidak akan masuk dalam uang negara. "APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menggunakan dana itu. Penting untuk dipahami bahwa terkait peluncuran GNWU tersebut, tidak ada dana wakaf yang masuk ke pemerintah/Kementerian Keuangan/APBN/infrastruktur," kata Rahayu, saat dihubungi Sabtu 30/1/2021 siang. Ia menyebutkan, wakaf akan dikelola oleh Nazhir pengelola zakat yang dipercaya oleh Wakif orang yang berwakat yang nantinya akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan sosial di masyarakat. "Wakaf uang tidak dimasukkan dalam penerimaan negara. Kementerian Keuangan tidak memungut wakaf," ujar dia. Rahayu menambahkan, salah satu prinsip dari wakaf uang yaitu pokoknya harus dijaga kelestariannya karena yang digunakan untuk kepentingan sosial dan lainnya merupakan imbal hasil investasinya. Sebagai pengelola, Nazhir dapat menginvestasikan wakaf uang ke dalam berbagai bentuk, baik deposito bank syariah, beli sukuk korporasi maupun pemerintah, dan bentuk investasi lainnya. "Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang itu, Nazhir perlu instrumen investasi yang aman," kata dia. Sementara itu, saat pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, dapat dibeli oleh siapa saja baik bank, dana pensiun, asuransi, dan jenis investor lainnya. "Apabila Nazhir mau menginvestasikan dana wakafnya di instrumen sukuk, ya silakan. Ini sama seperti bank dan perusahaan lainnya membeli sukuk. Posisinya sama-sama sebagai investor. Bukan diambil kemudian dananya habis," jelas Rahayu. Ia menegaskan, tak ada tujuan pemerintah dalam mengambil dana wakaf. Semua diserahkan kepada Nazhir untuk mengelola dana wakafnya. Transaksi wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk dana sosial atau filantropi Islam selain zakat infak sedekah. Menurut Rahayu, dukungan pemerintah terhadap inisiatif BWI ini merupakan dukungan pemerintah terhadap nilai gotong royong dalam Islam, di mana umat Islam punya bentuk solidaritas sosial yang bisa menjadi jaringan penyangga sosial di dalam masyarakat. Adapun transaksi wakaf dilakukan antara Wakif orang yang berwakaf dengan Nazhir. "Dalam akad tersebut juga disebutkan peruntukannya, seperti kesehatan, pendidikan, kamaslahatan umat, dan sebagainya," ujar Rahayu. Dari situ, lanjut dia, uang tersebut kemudian dikelola oleh Nazhir. "Jadi uang tersebut tidak masuk ke pihak lain selain Nazhir. Tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk ke kas negara/pemerintah. Semuanya masuk ke Nazhir," kata dia. Sementara itu, terdapat beberapa Nazhir seperti BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazismu, Lazisnu, dan sebagainya. Rahayu menyebutkan, Nazhir perlu mengelola dengan baik uang wakaf dan tidak boleh berkurang."Perlu ada instrumen yang bisa digunakan Nazhir untuk mengelola uang wakaf tersebut sehingga hanya imbal hasil pengelolaannyalah yang digunakan untuk mauquf alaih. Bisa untuk rumah sakit, beasiswa, dan sebagainya." jelas dia. Adapun yang membedakan wakaf dengan ZIS adalah uang atau harta yang diterima dari ZIS bisa langsung dibagikan. Sementara, uang atau harta yang diterima dari wakaf harus tetap utuh, manfaatnya saja yang dibagikan. Tata kelola wakaf uang Standar pengelolaan wakaf terdapat pada waqf core principle, dari transparansi, pengelolaan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat standar akuntansi untuk perwakafan yang telah disusun oleh IAI Ikatan Akuntan Indonesia. "Sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan sudah ada standarnya," ujar Rahayu. Ia menambahkan, ini harus dimonitor terus karena salah satu syarat menerima izin sebagai Nazhir adalah bahwa calon Nazhir tersebut harus menyelenggarakan pelaporan. Setiap tahunnya, Nadzir juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Cara berwakaf Jika masyarakat berminat untuk melakukan wakaf, berikut caranya 1. Hubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS PWU terdekat atau transfer dengan cara seperti yang diatur dalam laman 2. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BWI melalui kemudian transfer uang secara daring. Uang wakaf pada akan diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang syar’i dan tingkat keamanannya terjamin. Contoh pemanfaatan wakaf uang Seperti apa contoh pemanfaatan wakaf uang? Rahayu menyebutkan, salah satu contohnya adalah pemanfaatan wakaf uang RS Mata Ahmad Wardi RSAW Serang. RSAW berdiri di atas aset wakaf yang semula milik keluarga KH Achmad Wardi, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di daerah Serang, Banten. BWI kemudian bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk mengelola RS mata ini dan mulai beroperasi mulai tahun 2018. Pada tahun 2019, RSAW berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Kemudian, pada tahun 2020 RSAW mencatat pasien yg terlayani mencapai pasien. "Semua ini merupakan gerakan dengan dana wakaf yang diamanahkan pada RSAW. Dana wakaf 2020 adalah Rp 8 miliar yang digunakan untuk retina dan glaucoma center," ujar Rahayu. Sebelumnya, tak ada satu pun rumah sakit yang memiliki peralatan retina dan glaucoma di Banten sampai dengan tahun 2020 lalu. "Sekarang, masyarakat Banten tidak perlu ke Jakarta atau Bandung untuk dapat perawatan kesehatan mata mereka," tambah Rahayu. Ia mengatakan, RSAW juga telah diminta untuk menerima pasien-pasien yang berasal dari Pandeglang dan Lebak. RSAW, ujar dia, berusaha mengelola dana wakaf yang diamanahkan supaya lebih produktif sehingga penerima manfaatnya bisa lebih banyak lagi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
TITIPAN(AL-WADIAH) • Al-waidah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki 1. Wadiah yad Al-Amanah TIDAK DIPERKENANKAN MENGGUNAKAN Barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan 2.
- Wakaf tunai atau wakaf dengan uang selama ini sudah dapat dilaksanakan lewat bank-bank yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Status bank-bank tersebut sebagai LKS-PWU resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kemenag bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti "menahan," atau "berhenti," atau "diam" di tempat." Merujuk penjelasan Ahmad Sarwat di buku Fiqih Waqaf 2018 5-6, berdasar pendapat jumhur ulama di Mazhab Syafii, definisi wakaf secara istilah dalam hukum Islam ialah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan kepada hal-hal yang bernilai ibadah maupun memiliki sejumlah kesamaan dan perbedaan dengan infak maupun sedekah. Merujuk penjelasan di laman BWI, sesuai hukum Islam, ketiganya termasuk ibadah sunah. Jumlah harta yang diberikan, waktu pemberian, dan penerima juga tidak ditentukan. Bedanya harta yang diwakafkan dikelola dulu, sebelum disalurkan manfaatnya. Wakaf tidak hanya bisa dilaksanakan dengan menyerahkan benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Harta bergerak, seperti uang dan surat berharga juga bisa uang biasa disebut dengan istilah wakaf tunai. Menukil ulasan bertajuk "Konsep Wakaf Tunai" dalam Jurnal Ekonomi Islam Islamiconomic Vol. 5, No. 2, 2014 terbitan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa wakaf tunai hukumnya jawaz boleh atau sah dalam Islam. MUI juga menyatakan wakaf tunai bisa berupa uang atau surat berharga, dan hanya boleh disalurkan buat hal-hal yang sesuai syar' yang terkumpul dari wakaf tunai bisa digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk umat dan masyarakat umum. Dengan demikian, masih mengutip sumber yang sama, wakaf tunai adalah mewakafkan harta berupa uang/surat berharga untuk dikelola oleh bank atau lembaga keuangan syariah, yang keuntungan dari pengelolaannya bakal disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya. Daftar Bank Penerima Wakaf Uang Resmi di Kemenag Pengelolaan aset wakaf di Indonesia didasari oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan amanat UU itu kemudian dibentuk Badan Wakaf Indonesia BWI untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di tanah air. UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan pengelolaan wakaf tunai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, Kementerian Agama RI menetapkan sejumlah bank yang secara resmi menerima uang/surat berharga yang diwakafkan. Bank-bank itu disebut Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Jadi, LKS-PWU adalah badan hukum di Indonesia, yang bergerak di sektor keuangan syariah, dan ditetapkan oleh Kemenag RI sebagai lembaga penerima wakaf LKS-PWU oleh Kemenag dilandasi oleh pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan OJK terkait kinerja keuangan perbankan dari calon LKS-PWU juga jadi dasar Nomor 46 Tahun 2006 [PDF], yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 41 Tahun 2004, menetapkan bahwa tugas LKS-PWU adalah mengumumkan ke publik bahwa statusnya jadi LKS penerima wakaf uang; menyediakan blangko sertifikat wakaf uang; dan menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir pengelola aset wakaf.Hingga Desember 2021, merujuk publikasi di laman BWI, daftar LKS-PWU penerima wakaf uang yang ditetapkan oleh Kemenag RI adalah sebagai berikut Bank Muamalat Indonesia SK 2008, alamat Jakarta Bank Mega Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank DKI Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank BTN Syariah SK 2010, alamat Jakarta Bank Syariah Bukopin SK 2010, alamat Jakarta BPD DIY Syariah SK 2010, alamat Kota Yogyakarta BPD Kalbar Syariah SK 2010, alamat Pontianak BPD Jateng Syariah SK 2010, alamat Semarang BPD Riau Syariah SK 2010, alamat Pekanbaru BPD Jatim Syariah SK 2011, alamat Surabaya BPD Sumut Syariah SK 2012, alamat Medan Bank CIMB Niaga Syariah SK 2013, alamat Jakarta Bank Panin Dubai Syariah SK 2014, alamat Jakarta BPD Sumsel & Babel Syariah SK 2016, alamat Palembang BPD BJB Syariah SK 2018, alamat Bandung BPD Kaltim dan Kaltara Syariah SK 2018, alamat Samarinda BPRS Harta Insan Karimah SK 2019, alamat Tangerang BPD Kalimantan Selatan SK 2019, alamat Banjarmasin Bank Danamon Indonesia SK 2020, alamat Jakarta Bank Permata SK 2020, alamat Jakarta Bank Syariah Indonesia SK 2021, alamat Jakarta BPRS Bina Rahmah SK 2021, alamat Kab. Bogor BPRS Mitra Amal Mulia SK 2021, alamat Sleman, DIY BPRS Al Salaam Amal Salman SK 2021, alamat Depok, Jabar BPD Sumatera Barat/Bank Nagari SK 2021, alamat Padang BPRS Bangun Drajat Warga SK 2021, alamat Bantul, DIY BPRS Lantabur Tebuireng SK 2021, alamat Jombang, Jatim BPRS Barokah Dana Sejahtera SK 2021, alamat Kota Yogyakarta BPRS Way Kanan SK 2021, alamat Kabupaten Way Kanan, Lampung Cara Bayar Wakaf Tunai, Bisa dengan Uang Minimal Cara wakaf uang melalui bank-bank berstatus LKS-PWU tidak terlalu sulit. Merujuk panduan dari BWI, wakaf uang pun bisa dilakukan minimal dengan uang Namun, Sertifikat Wakaf baru diberikan kepada wakif pelaku wakaf jika uang yang diwakafkan minimal senilai Rp1 sejumlah bank LKS-PWU sudah menyediakan layanan khusus untuk penyetoran dana wakaf, melakukan wakaf uang saat ini juga bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor perbankan. Ada 2 cara pembayaran wakaf uang, yakni mendatangi langsung kantor LKS-PWU atau transfer melalui rekening khusus yang disediakan sejumlah bank. Berikut ini tata cara menyetor wakaf uang dengan 2 metode Cara Wakaf Uang dengan Datang ke Kantor Bank LKS-PWU Wakif datang ke kantor bank LKS-PWU yang sudah ditetapkan Kemenag RI Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf AIW Wakif melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku Wakif menyetor uang nominal wakaf Lalu, dana wakaf akan otomatis masuk rekening BWI Badan Wakaf Indonesia Wakif mengucapkan shighah wakaf Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf AIW Kemudian, LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang SWU Terakhir, LKS-PWU memberikan Akta Ikrar Wakaf AIW dan Sertifikat Wakaf Uang SWU. 2. Cara Wakaf Uang dengan Transfer Rekeninga. Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke nomor rekening yang disediakan sejumlah bank Setelah transfer uang wakaf, konfirmasi ke LKS-PWU pemilik rekening atau hubungi BWI Call Service di 021 87799232 atau 87799311. c. Daftar nomor rekening yang disediakan bank LKS-PWU untuk penyetoran wakaf uang adalah Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172 Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010 Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003 Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108 Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111 Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939 Bank Muamalat No. Rek. 3010072637. - Sosial Budaya Penulis Addi M IdhomEditor Iswara N Raditya
HatiHati Mengelola Dana Masjid, Ini Tata Cara Pengelolaannya. Masjid Al-Ikhlas Pasar Minggu dengan keindahan menyembul di antara menara. Pict by Hexa R. Masyarakat pada umumnya hanya mengenal tiga aset masjid: aset fisik bangunan, uang kas yang diperoleh dari hasil infaq masjid, dan hasil dari wakaf produktif masjid.
Dalam bahasa Arab, kata wakaf atau habs berarti menahan beralihnya sesuatu. Dalam terminologi syariah, wakaf merujuk pada perbuatan untuk membuat harta tidak mudah dilepaskan yang menimbulkan peralihan kepemilikan, dan menyumbangkan hasilnya, atau buah dari aset tersebut, kepada para penerimanya. Wakaf diperbolehkan dalam syariah sebagaimana ditekankan dalam Sunnah kebiasaan Nabi dan Ijma’ kesepakatan Fuqaha. Wakaf juga adalah komitmen yang mengikat, oleh karena itu, menyatakan sebuah harta sebagai wakaf akan langsung menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik yang menyumbangkannya. Ada beberapa jenis wakaf wakaf terpenting adalah wakaf kebajikan untuk kepentingan umum al-waqf al-khayri, wakaf keluarga al-waqf al-ahli, wakaf gabungan al-waqf al-mushtarak, dan wakaf untuk diri sendiri al-waqf’ala alnafs. Hal-hal pokok dalam wakaf mencakup bentuk wakaf, wakif pemberi wakaf, penerima, dan harta yang diwakafkan. Wakaf diperbolehkan dalam bentuk real estate beserta dengan furniture dan benda-benda yang melekat secara permanen, harta bergerak, uang, saham yang sesuai dengan syariah, dan sukuk. Regulator dan Pengawas akan melihat semua peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan syariah, untuk memastikan kepatuhan semua pihak terkait. Prinsip-prinsip pokok wakaf, sebagai bagian dari keuangan syariah, mengadopsi prinsip altruisme, yang mendorong atau memaksimalkan manfaat bagi orang lain, termasuk semua manusia dan makhluk hidup. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya memelihara atau menjaga tingginya kepercayaan masyarakat umum karena sistem ini tergantung sepenuhnya pada keinginan masyarakat untuk menyumbang. Sistem wakaf yang rapi dan didukung oleh teknologi informasi dan kompatibel dengan program-program lain dapat diharapkan untuk berfungsi sebagai kendaraan tambahan untuk mobilisasi dana guna mendukung dan berkontribusi secara signifikan pada program pertumbuhan ekonomi pemerintah, terutama program pengurangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia secara komprehensif. Silahkan Baca atau Download disini. Buku Prinsi-Prinsip Pengelolaan Wakaf, Bank Indonesia
Kembalikepada wakaf 3 M, menurut hemat penulis wakaf ini menjadi populer karena beberapa sebab. Pertama, dibutuhkan oleh masyarakat dan untuk syiar atau dakwah Islamiyah. Wakaf merupakan instrumen Islam yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara sukarela dengan semangat gotong royong, tolong menolong, perhatian, dan kepedulian.
Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, pengelolaan, dan syarat jenis wakaf yang satu ini? Simak informasinya di sini! Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan memberikan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Terdapat berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf yang ada berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, dan pengelolaannya? Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan jenis wakaf tersebut? Simak langsung informasi lebih lengkapnya tentang wakaf uang dengan membaca artikel di bawah ini! Apa Itu Wakaf Uang? Berbuat baik kepada orang lain dapat dilakukan dalam bentuk tindakan apa pun. Bagi orang yang lebih mampu atau memiliki lebih banyak harta dapat berbuat baik sekaligus ibadah dengan melaksanakan wakaf. Wakaf tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi pemberi dan juga penerima. Manfaat utama yang didapatkan adalah mendapatkan pahala amal jariah yang terus menerus mengalir walaupun orang yang memberikannya telah meninggal dunia. Banyak jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa itu wakaf uang menurut islam? Wakaf uang adalah salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang dengan nilai pokok uang tersebut yang harus tetap dijaga sesuai dengan kehendak wakif atau pemberi wakaf. Uang untuk wakaf tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai untuk orang, kelompok orang, atau lembaga tertentu. Uang wakaf tersebut tentunya harus dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Jenis wakaf ini terkadang sering disamakan dengan “wakaf melalui uang”. Padahal sebenarnya keduanya memiliki arti yang berbeda. Apa perbedaannya? Wakaf melalui uang merupakan wakaf berupa benda, tetapi wakif memberikannya dalam bentuk uang. Uang tersebut harus digunakan untuk membeli peralatan atau benda wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Wakaf uang tunai mulai dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah di berbagai negara. Di Indonesia sendiri jenis wakaf ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak bulan Mei 2002. Pada tahun 2004, ada juga peraturan tentang jenis wakaf ini di dalam undang-undang. Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan GNWU atau Gerakan Nasional Wakaf Uang. Manfaat wakaf uang tentu saja sangat banyak dan sama seperti melakukan wakaf lainnya. Selain menerima amal jariah yang tidak terputus, wakif juga akan merasa tenang dan damai bisa memberikan pertolongan kepada masyarakat luas yang membutuhkan bantuan. Beberapa keuntungan atau manfaat lainnya yang dapat diperoleh ketika melakukan wakaf dengan objek berupa uang, yaitu Dapat membantu untuk memperkuat perbankan syariah. Dapat digunakan untuk mengembangkan berbagai produk keuangan syariah. Sebagai bentuk dukungan dilaksanakannya berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Memberikan kesempatan kepada orang yang ingin memberikan wakaf dengan jumlah uang yang lebih kecil, yaitu minimal Rp Sebagai investasi di dunia akhirat nantinya. Tidak ada kerugian yang akan dirasakan atau didapatkan oleh orang yang memberikan wakaf wakif. Pemberi tidak akan merasa hartanya berkurang karena diberikan untuk wakaf kepada orang lain. Sebaliknya, pemberi wakaf akan mendapatkan rezeki dan pahala yang berlipat ganda. Dasar hukum wakaf uang yang ada di Indonesia telah diatur dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hukum wakaf uang yang tertera dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Fatwa MUI tersebut memberikan penjelasan tentang pengertian dari wakaf uang. Selain itu, terdapat pula penjelasan bawa uang wakaf harus digunakan sesuai syariat Islam. MUI melalui fatwa-nya tersebut juga menegaskan bahwa jenis wakaf menggunakan objek uang tunai hukumnya adalah jawaz atau diperbolehkan. Selain itu, uang wakaf harus dijaga nilai pokoknya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau bahkan diwariskan. Selain diatur dalam fatwa MUI, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa wakaf bisa berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Contoh benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, dan lain sebagainya. Contoh benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, dan benda lainnya. Jadi, wakaf dalam bentuk uang merupakan jenis wakaf yang sah dan boleh dilakukan atau diberikan kepada orang yang membutuhkan. Hukum jenis wakaf yang satu ini sudah sangat jelas di atur dalam fatwa MUI maupun undang-undang, sehingga setiap orang tidak perlu ragu lagi untuk melakukannya. Tata Cara Wakaf Uang Pelaksanaan wakaf uang dapat dilakukan mengikuti tata cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya. Tata cara ini harus diketahui dan dipahami oleh orang-orang yang akan memberikan wakaf berupa uang. Tata cara wakaf ini juga dapat dijadikan sebagai panduan dalam memberikan wakaf berbentuk uang secara resmi, benar, dan sah. Bagaimana cara wakaf uang? Berikut ini tata cara yang dapat dilakukan untuk memberikan wakaf berupa uang kepada orang lain yang membutuhkan melalui Lembaga Keuangan Syariah resmi, yaitu Pemberi wakaf atau wakif dapat langsung datang ke kantor Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf berupa uang. Pastikan lembaga yang dipilih merupakan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Wakif harus mengisi Akta Ikrar Wakaf atau AIW dengan data lengkap dan benar serta sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, seorang wakif juga harus memberikan atau melampirkan fotokopi kartu identitas diri berupa KTP yang masih berlaku. Setelah itu, wakif bisa menyetorkan uang untuk wakaf sesuai dengan nominal yang diinginkan. Jika datang langsung ke kantor Lembaga Keuangan Syariah, maka uang dapat diberikan secara tunai. Selain itu, uang untuk wakaf juga dapat diberikan melalui transfer bank ke rekening bank resmi yang telah ditentukan sebelumnya. Wakif kemudian harus mengucapkan shighaf wakaf dengan jelas dan didengarkan atau disaksikan oleh saksi. Shighaf yang dilakukan harus memenuhi syarat wakaf yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah itu, waktif harus menandatangani AIW. Selain ditandatangani oleh wakif, dokumen ini juga ditandatangani oleh lebih dari dua orang sebagai saksi dan juga satu orang pejabat bank. Pejabat bank di sini berperan sebagai Pejabat Pembuat AIW atau PPAIW. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS-PWU kemudian akan mencetak tanda bukti penyerahan wakaf berupa Sertifikat Wakaf Uang tau SWU. Setelah itu, LKS-PWU akan memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif sebagai bukti sah telah melakukan wakaf. Selain datang langsung ke kantor LKS-PWU, wakif juga bisa melakukan wakaf berupa uang secara online. Sudah banyak lembaga resmi yang menyediakan layanan seperti ini, misalnya Bank Muamalat Indonesia BMI, Bank Syariah Indonesia BSI, dan lembaga atau bank lainnya. Transaksi penyerahan uang wakaf dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang telah ditentukan. Wakif tentu saja harus mengirimkan bukti transfer tersebut. SWU dan AIW akan diberikan atau dikirimkan ke e-mail wakif. Berapa minimal wakaf uang? Menurut Badan Wakaf Indonesia atau BWI, nominal uang yang dapat diwakafkan minimal sebesar RP Wakaf tentu saja boleh memberikan uang wakaf lebih dari nominal minimal yang telah ditentukan. Pengelolaan Wakaf Uang Wakif memberikan uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU. Lembaga penerima uang wakaf tersebut tentu memiliki tanggungjawab dan amanah yang harus dijalankan untuk melakukan pengelolaan terhadap uang yang telah terkumpul. Seluruh proses pengelolaan uang wakaf diawasi secara langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, pengelolaan wakaf juga dilindungi oleh hukum yang membahas tentang wakaf, seperti dalam fatwa MUI dan juga undang-undang. Uang tersebut tentu saja dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariah Islam. Terdapat beberapa bentuk penyaluran uang atau dana wakaf. Berikut ini beberapa bentuk dari penyaluran dana atau uang wakaf, yaitu Deposit Mudharabah Musyawarah Sukuk Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN Berbagai Badan Usaha Ekonomi Syariah yang produktif. Layanan kesehatan gratis dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana pengelolaan wakaf uang? Berikut ini skema atau pengelolaan dari uang atau dana wakaf, yaitu Wakif atau pemberi wakaf akan memberikan sejumlah uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU sebagai penerima/ penyalur/ penampung/ pengelola atau disebut juga dengan nazhir. LKS-PWU akan melakukan investasi sesuai dengan syariah Islam. Hasil dari investasi tersebut sebesar 90% nantinya akan diberikan atau dibagikan ke orang-orang yang membutuhkan atau penerima wakaf yang disebut dengan Mauquf’Alaih. Hasil sebesar 10% akan digunakan oleh LKS-PWU untuk pengelolaan aset wakaf. Syarat Wakaf Uang Jenis wakaf berupa uang yang satu ini juga memiliki beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat wakaf uang sama dengan melakukan jenis wakaf lainnya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan wakaf berupa uang, yaitu Terdapat pemberi wakaf atau wakif yang memiliki sikap merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak sedang berada di bawah pengampuan. Uang sebagai benda yang akan diwakafkan harus memiliki nilai, benda bergerak, dan sebelumnya memang milik wakif. Terdapat penerima wakaf atau yang disebut dengan Mauquf’Alaih. Harus dilaksanakan shignat berupa akad yang jelas, tidak diikuti syarat bathil, tidak diikuti pembatasan waktu, tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf, dan harus terjadi secara seketika. Selain itu, syarat wakaf uang lainnya adalah objek wakaf harus berupa uang tunai atau non-tunai transfer yang nilainya harus tetap dijaga. Syarat lainnya, uang yang diberikan sebagai wakaf memiliki nominal minimal sebesar Rp Akad wakaf yang dilaksanakan harus disaksikan oleh saksi agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman di masa yang akan datang. Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, wakaf dengan objek berupa uang tersebut telah dianggap sah atau resmi diterima. Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang. Uang tersebut dapat diberikan melalui LKS-PWU yang berperan sebagai pengelola dan penyalur dana. Jenis wakaf yang satu ini tentu akan memberikan manfaat bagi pemberi dan juga penerima wakaf. Tunaikan wakafmu di Yatim Mandiri.
wakaftunai. Sesuai perkembangan zaman, dan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan lagi tentang pentingnya uang (bentuk kontan) dalam bertransaksi, MUI telah mengeluarkan fatwa (pada tanggal 11 Mei 2002) tentang diperbolehkannya wakaf uang (waqf al-nuqud), dengan syarat nilai pokok wakaf dijamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk waktu
Zakatmerupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.
54cwZf2. 917rq6ja12.pages.dev/931917rq6ja12.pages.dev/914917rq6ja12.pages.dev/202917rq6ja12.pages.dev/683917rq6ja12.pages.dev/452917rq6ja12.pages.dev/211917rq6ja12.pages.dev/814917rq6ja12.pages.dev/23
yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah